Peristiwa
Beranda » DPRD Tabanan Temukan Pembangunan Pabrik Miras Tak Berizin di Selemadeg Timur

DPRD Tabanan Temukan Pembangunan Pabrik Miras Tak Berizin di Selemadeg Timur

Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak di Kecamatan Selemadeg Timur. (ist)

Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan bersama sejumlah dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tata ruang dan perizinan di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Senin (13/10). Dalam sidak tersebut, ditemukan dua proyek pembangunan tanpa izin lengkap, salah satunya rencana pembangunan pabrik minuman keras (miras).

Dua proyek tersebut berlokasi di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur. Satu di antaranya merupakan pembangunan perumahan, sementara satunya lagi pabrik miras yang sudah memasuki tahap pemasangan tiang pancang hingga rangka atap. Sementara proyek perumahan diketahui telah sampai pada tahap penataan lahan dan pembuatan pondasi.

Perwakilan proyek bernama Ivan tidak dapat menunjukkan dokumen izin pembangunan, dan menyebut izin tersebut masih dalam proses. Ivan mengaku, proyek pabrik minuman ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 77 are dan mulai dikerjakan sejak Juli 2025 di bekas kebun kelapa milik warga. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan telah mendapat persetujuan masyarakat setempat melalui perjanjian timbal balik.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan hasil sidak menemukan dua pembangunan yang belum memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dua bangunan yang kita pantau, meskipun sudah dalam proses pembangunan, tapi belum bisa menunjukkan izin lengkap. Termasuk izin PBG juga tidak ada,” tegas Omardani di lokasi.

Promosi Situs Judol, PN Denpasar Vonis Influencer Vienna 1,5 Tahun Penjara

Dewan kemudian meminta Satpol PP Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan sebelum izin lengkap diterbitkan.

“Kami juga belum tahu apakah ini pabrik baru atau peralihan. Kalau pabrik baru, wajib ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Intinya, semua izin harus dipenuhi sesuai aturan,” tambahnya.

Dari sisi tata ruang, JF Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman pedesaan dan sebagian area perkebunan.

“Secara peruntukan ruang, memungkinkan bersyarat adanya pembangunan. Namun untuk pabrik mikol (minuman beralkohol) baru, itu termasuk kategori negatif investasi, jadi tidak diizinkan, kecuali relokasi dari lokasi lain dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian,” tegas Endah.

Sementara itu, Kelian Adat Banjar Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menyatakan warga sudah lima kali mengikuti sosialisasi terkait pembangunan pabrik tersebut dan menyetujui rencana itu.

Tiga Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Denpasar Utara

“Kami setuju karena selama ini desa tidak punya pemasukan. Dengan adanya pabrik ini, ada kontribusi untuk desa dan penyerapan tenaga kerja sekitar 30 persen dari warga kami,” ungkapnya.

Menurut Wiranata, warga mendukung karena pihak pengembang menjamin tidak akan ada limbah, polusi, maupun pencemaran udara dari aktivitas pabrik.

“Semuanya sudah disepakati melalui surat perjanjian. Kami hanya berharap semua izin segera dilengkapi agar pembangunan bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (Pan/CB.2)

Berita Populer

01

Siswa SMAN 1 Kerambitan Ikut Ambil Bagian di Porprov Bali 2025, Raih Medali dan Harumkan Nama Tabanan

02

HUT ke-33, SMAKER Kerambitan Gelar Expo Tiga Hari Nonstop!

03

Pra-Akreditasi: Langkah Nyata Tabanan Wujudkan Pendidikan Bermutu

04

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

05

Apakah Sukaja Akan Menjadi Anomali Politik Tabanan?

Follow Us

     

Bagikan