Pariwisata
Beranda » DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Empat Ranperda

DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Empat Ranperda

Rapat paripurna empat Ranperda di DPRD Tabanan pada Rabu, (9/7). (ist)

Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan pada Rabu, (9/7) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Empat Ranperda yang disetujui bersama dalam rapat paripurna ini, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, Pembahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, dalam hal ini diwakili oleh I Made Sugiarta selaku sekretaris, melaporkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk penyamaan persepsi baik dalam Rapat internal maupun Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan Inspektorat Kabupaten Tabanan.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Sugiarta juga menyampaikan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diperoleh sebanyak 11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Tabanan. “Kedepannya harus tetap dipertahankan,” ujarnya.

DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Jatiluwih dan Beraban, Desak Batas Waktu Penindakan

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan bahwa sebagai kepala daerah dan pemrakarsa Ranperda, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan.

Menurutnya, pembahasan Ranperda telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bupati Sanjaya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, keempat Ranperda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali.

Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan peraturan daerah, yang bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi.

Komisi III DPRD Tabanan Dorong Pembentukan Siber Pendapatan untuk Optimalkan PAD

“Setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali,” tegasnya. (Pan/CB.2)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Turis Asal China Alami Kekerasan Seksual Diduga Pelaku Pengemudi Ojek, Begini Kronologinya

#4

Pemkab Badung Resmikan Taman Bermain Ramah Anak 

#5

Awal Tahun, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Follow Us

     

Bagikan