Tabanan – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Tabanan mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan agar segera melakukan sosialisasi skema baru pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot kepada masyarakat, khususnya Desa Adat Beraban. Langkah ini dinilai penting agar perubahan pengelolaan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus VIII DPRD Tabanan bersama pihak eksekutif dan perangkat daerah, Kamis (29/1). Rapat tersebut membahas kelanjutan perjanjian kerja sama antara Pemkab Tabanan dan Desa Adat Beraban terkait penyelenggaraan serta pengelolaan DTW Tanah Lot.
Dalam rapat itu, legislatif dan eksekutif secara prinsip menyepakati perubahan skema pengelolaan Tanah Lot. Ke depan, Tanah Lot akan dikelola melalui unit usaha atau anak perusahaan di bawah Perumda Jayaning Singasana, melalui mekanisme penugasan langsung dari Bupati Tabanan yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Penugasan, sesuai ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2017.
Anggota Pansus VIII DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menegaskan sosialisasi harus dilakukan sejak dini. Menurutnya, kesepakatan di internal pemerintah dan DPRD belum tentu sejalan dengan pandangan masyarakat adat jika tidak disampaikan secara terbuka.
“Takutnya nanti skema yang kita bahas ini sudah klop, tapi ketika disosialisasikan justru tidak cocok. Makanya dari sekarang harus disampaikan,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan anggota Pansus VIII lainnya, I Made Suarta. Ia mengingatkan agar konsep pengelolaan tidak disampaikan dalam kondisi setengah matang.
“Saya takut ini nanti mentah diterima masyarakat. Karena itu harus segera disosialisasikan,” tegasnya.
Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyatakan pihaknya pada prinsipnya menyetujui skema pengelolaan yang diajukan eksekutif. Skema tersebut dinilai telah melalui kajian produk serta analisis hukum, sehingga aman dan rasional untuk diterapkan dalam pengelolaan aset daerah.
Ia menegaskan, meskipun menggunakan skema baru, pengelolaan Tanah Lot tetap berlandaskan kerja sama yang ada.
“PKS sebelumnya tetap digunakan. Tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Tabanan, I Gusti Rai Dwipayana, menjelaskan pihak eksekutif telah menyelesaikan kajian hukum, sosial, dan ekonomi terkait pengelolaan DTW Tanah Lot. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pengelolaan disepakati diberikan kepada Perumda Jayaning Singasana.
Terkait sosialisasi, Rai Dwipayana mengatakan sesuai arahan Bupati Tabanan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sosialisasi awal dapat dilakukan sebelum Perbup diterbitkan, dengan sifat penyampaian informasi umum sekaligus penjaringan aspirasi masyarakat.
“Setelah Perbup terbit, sosialisasi akan dilakukan secara lebih teknis dan intensif. Kami ingin menyerap masukan masyarakat lebih dulu,” ujarnya. (Pan/CB.2*)



