Tabanan —DPRD Tabanan membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2025–2029. Pembentukan Pansus ini disahkan dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun 2025, yang digelar pada Rabu (7/5) di ruang rapat DPRD Tabanan.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa memimpin langsung jalannya rapat. Dalam pembahasan, terpilih I Gusti Nyoman Omardani sebagai Ketua Pansus I, didampingi oleh I Wayan Lara (Wakil Ketua I) dan A.A. Nyoman Dharma Putra (Wakil Ketua II).
Arnawa menyatakan bahwa Pansus akan fokus menyelaraskan RPJMD dengan visi dan misi bupati Tabanan, agar arah kebijakan lima tahun ke depan sejalan dengan program prioritas daerah. Ia menekankan pentingnya pembangunan berbasis wilayah, yang dimulai dari tingkat desa, serta apresiasi terhadap pendekatan “Desa Presisi” yang dijalankan Bupati Tabanan.
“Kami akan mendorong dan mengawasi implementasi program pembangunan di tingkat desa sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sektor pertanian juga menjadi sorotan penting dalam RPJMD. Arnawa menegaskan agar pemerintah daerah memberi perhatian serius pada sektor ini demi menjaga ketahanan pangan.
“Jangan sampai pertanian dilupakan. Kita harus pikirkan apa yang bisa diberikan kepada petani, karena ketahanan pangan kita bergantung pada mereka,” tegasnya.
Ketua Pansus I, I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD harus merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta disesuaikan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN. Tak kalah penting, visi dan misi bupati terpilih juga akan menjadi acuan, mengingat itu merupakan bagian dari janji politik lima tahunan.
Omardani juga menyinggung ketahanan pangan, menyatakan bahwa fokus pada pertanian akan diintegrasikan sesuai tahapan dalam RPJPD yang sudah dibagi dalam empat periode.
“Kita tidak bisa serta-merta fokus langsung ke ketahanan pangan saja. Semua harus sesuai proses dan mekanisme yang sudah diatur dalam RPJPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD hanya memiliki waktu 10 hari untuk membahas rancangan awal RPJMD setelah menerima surat pengantar dari bupati. Adapun Peraturan Daerah (Perda) RPJMD ditargetkan rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati, yakni sekitar bulan Agustus 2025. (Ar/CB.1)