Peristiwa
Beranda » DPRD dan Pemkab Tabanan Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Turun

DPRD dan Pemkab Tabanan Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Turun

Sidang Paripurna di DPRD Tabanan pada Jumat, (29/8). (ist)

Tabanan –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Rapat Paripurna. Agenda utama rapat tersebut adalah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang digelar di gedung rapat DPRD Tabanan, pada Jumat (29/8).

Pelaksana tugas Sekretaris Dewan I Made Agus Harthawiguna saat sidang paripurna menyebutkan, target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,23 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp12,7 miliar dibandingkan target APBD murni. Adapun belanja daerah dirancang Rp1,757 triliun lebih, atau turun sekitar Rp23 miliar

“Turun sebesar Rp 12,7 miliar lebih dari APBD 2025 yakni Rp 2,236 triliun lebih,” ujar Agus Harthawiguna.

Ia menambahkan adapun untuk target belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,757 triliun lebih atau turun sebesar Rp 23,9 miliyar lebih dari APBD 2025 yakni Rp 1,781 triliun lebih.

Penyusunan KUA-PPAS ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menjalankan fungsi budgeting melalui pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang diajukan kepala daerah.

Ketua DPRD Tabanan Hadiri Penutupan Tanah Lot Festival 2025

Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan kemudian ditugaskan melakukan kajian dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 juga memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” katanya.

Made Agus Harthawiguna berharap alokasi belanja ditujukan pada program dan kegiatan yang berskala prioritas untuk kepentingan masyarakat, seperti penanganan sampah yang menjadi amanat dari Pemerintah Provinsi Bali.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan pedoman penting dalam penyusunan perubahan APBD 2025.

Wisatawan Tenggelam di Pantai, Anggota DPRD PDI Perjuangan Akan Buat Papan Peringatan

“Pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 telah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan dalam upaya kita bersama mewujudkan pembangunan daerah,” ujar Sanjaya. (Pan/CB.2)

Bagikan