Tabanan – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) di Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Selasa, (13/05). Rapimpurda ini bertujuan untuk mempersiapkan pemilihan Ketua DPD KNPI Tabanan dan Pengurus masa bakti 2025 – 2028.
Ketua Panitia Rapimpurda DPD KNPI Kabupaten Tabanan, I Gede Made Bayu Mertha Putra melaporkan bahwa kegiatan ini dirancang dari sepekan sebelumnya. Adapun rapat Rapimpurda ini dibiayai dari anggaran DPD KNPI Tabanan.
“Mengingat Ketua sebelumnya demisioner dan rapat Musda ini untuk keberlanjutan KNPI kedepan,” ujar Bayu Putra.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tabanan I Made Dwi Agung Sastrawan dalam sambutannya mengatakan, di Tabanan terdapat 11 Organisasi Kepemudaan (OKP). Dan 1 OKP dinyatakan nonaktif karena adanya dualisme kepengurusan.
“Tujuan kita dalam Rapimpurda ini adalah untuk menyusun format dan data yang akan kita siapkan dalam musda dan ditentukan di hari ini,” kata Agung Satrawan
Tentunya sebagai organisasi yang baik, Kata Agung Satrawan, berjalan sesuai AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga). Dimana dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Tabanan sudah berakhir di akhir tahun 2024.
“Sebenarnya kepemimpinan saya sudah berakhir di akhir 2024. Karena saat itu ada hajatan politik dan kami menurunkan aktifitas kepemudaan,” ujarnya.
Dirinya pun berharap, dengan rapat Musda ini mendapatkan kepengurusan yang baru untuk keberlanjutan organisasi DPD KNPI Tabanan kedepannya.
“Organisasi DPD KNPI Tabanan merupakan wadah kepemudaan yang ada di Tabanan. Dan berharap kepengurusan baru dapat menarik anak muda untuk ikut dalam organisasi,” harapnya.
Ketua DPD KNPI Provinsi Bali, Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga dalam sambutannya sekaligus membuka Rapimpurda DPD KNPI Kabupaten Tabanan tahun 2025 mengatakan, ini merupakan suatu kebanggaan. Pasalnya, pasang surut kepemudaan di Indonesia khususnya di Bali di Kabupaten Tabanan masih eksis dan berjalan.
“Kepengurusan Tabanan sudah habis 2024, tapi sesuai di AD ART kami, kepengurusan yang habis bisa diperpanjang dua kali perpanjangan selama 6 bulan. Jadi Tabanan mengeluarkan perpanjangan 2 kali, terakhir berlaku sampai September 2025. Dan Rapimpurda ini sah,” kata Indra Prayoga. (Ar/CB.1)