Tabanan – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru tidak tetap atau guru honorer berinisial AEWP, yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP swasta di Kabupaten Tabanan.
Kasus ini mencuat setelah wali kelas menerima laporan dari salah satu siswa kelas VIII yang mengaku mendapat kiriman video bernuansa pornografi sesama jenis melalui aplikasi WhatsApp dari oknum guru tersebut. Tak hanya satu, sejumlah siswa di bawah umur juga menerima kiriman serupa, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pelajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tertanggal 14 Oktober 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama saat dikonfirmasi pada Kamis, (16/10) menegaskan, pihaknya telah turun langsung melakukan investigasi.
“Kami sudah memanggil pihak sekolah, terduga oknum guru, serta perwakilan orang tua siswa yang menerima kiriman video tersebut,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, AEWP mengakui telah mengirimkan sejumlah video bernuansa pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa. Atas permintaan orang tua, pihak sekolah kemudian menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.
Lebih lanjut, hasil penelusuran menunjukkan bahwa AEWP tidak terdaftar sebagai Guru pada Dinas Pendidikan Tabanan tetapi tercatat sebagai guru tidak tetap di salah satu SD swasta di Tabanan. Dinas Pendidikan pun melakukan investigasi tambahan di sekolah tersebut. Hasilnya sama, AEWP kembali mengakui perbuatannya mengirimkan video serupa kepada siswa.
“Berdasarkan dua hasil investigasi dan pengakuan yang bersangkutan, kami merekomendasikan kepada pihak sekolah lokus kejadian untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Darma Utama.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga merekomendasikan pemberhentian AEWP dari seluruh aktivitas mengajar di kedua sekolah tersebut. “Per-hari ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai guru,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan meminta kepada sekolah dimaksud untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban penerimaan video tidak senonoh tersebut. Disamping itu, pihaknya juga akan menguatkan kembali sosialisasi dan literasi digital secara masif di sekolah-sekolah, dengan fokus pada edukasi penggunaan media sosial yang bijak dan pemahaman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Darma Utama menegaskan, pihaknya tidak pernah menugaskan ataupun merekomendasikan AEWP sebagai pembina Pramuka secara resmi. “Penugasan tersebut dilakukan oleh sekolah swasta yang bersangkutan, bukan dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tabanan I Gede Susila menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Gerakan Pramuka. Kami mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Susila menambahkan, Kwarcab Tabanan akan memperketat pengawasan terhadap pembina dan pelatih kegiatan Pramuka di semua satuan pendidikan. “Kami akan memperkuat sistem pembinaan dan memastikan hanya pembina yang memiliki integritas dan rekam jejak baik yang diberi mandat mendampingi peserta didik,” tegas Susila. (Ar/CB.1)