Pariwisata Peristiwa
Beranda » Diduga jadi PSK, Tiga WNA Perempuan Diamankan Imigrasi

Diduga jadi PSK, Tiga WNA Perempuan Diamankan Imigrasi

Tiga WNA yang diamankan Imigrasi karena diduga terlibat prostitusi sebagai PSK

Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi yang digelar oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Denpasar ini berhasil menangkap dua Warga Negara Uganda dan satu Warga Negara Rusia.

Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan tekhnis tetap mendorong dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin,” ujar Pramella.

Pramella juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat dalam menciptakan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Driver Ojek Online di Denpasar Ditangkap dengan 23 Paket Sabu

“Kami akan terus mendorong upaya pengawasan maksimal terhadap WNA di Bali, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Keimigrasian, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional,” ujarnya.

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor.

“Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada Pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Di sana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka,” jelas Ridha.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Tabanan Catat Peningkatan Signifikan dalam Rapor Pendidikan 2025

Kanim Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali. (CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan