Ekonomi
Beranda » Desa Adat Penatahan Minta Hibah Lahan Pasar, Komisi III DPRD Tabanan Siap Dukung

Desa Adat Penatahan Minta Hibah Lahan Pasar, Komisi III DPRD Tabanan Siap Dukung

Pertemuan Komisi III DPRD Tabanan dengan Desa Adat Penatahan, Kecamatan Penebel terkait hibah pengelolaan pasar adat secara mandiri.

Tabanan – Desa Adat Penatahan, Kecamatan Penebel, secara resmi meminta dukungan Komisi III DPRD Tabanan untuk bisa mengelola Pasar Adat Penatahan secara mandiri. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama pejabat Pemkab Tabanan, Senin (24/11).

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra dan dihadiri Bendesa Adat Penatahan I Made Suwitra, Asisten III Setda Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, serta Camat Penebel I Putu Agus Hendra Manik Mastawa.

Bendesa Adat I Made Suwitra menyampaikan, kunci penguatan pengelolaan pasar adalah kejelasan status aset lahan. Pasar adat berdiri di atas lahan sekitar 17 are yang sebelumnya milik desa adat, namun dihibahkan ke pemerintah daerah untuk program revitalisasi pada 2022. Setelah proses revitalisasi selesai, pasar beroperasi pada 2023.

“Status lahan sampai sekarang menggantung. Kami meminta agar aset lahan beserta bangunan bisa dihibahkan kembali ke desa adat,” ujarnya.

Suwitra menambahkan, kepastian status hibah memungkinkan desa adat mengoptimalkan pengelolaan. Saat ini terdapat 76 los di bagian depan dan 21 ruko di bagian belakang. Namun, tujuh ruko masih kosong karena pengelolaan belum maksimal. “Kalau dihibahkan, kami bisa menyesuaikan. Bisa menambah ruko, mengurangi los, atau memanfaatkan lahan untuk pasar senggol dan area parkir,” katanya.

Polemik LNG Terjawab, Sosialisasi Sejak 2022 dan Dukungan Masyarakat Sudah Menguat

Ketua Komisi III Anak Agung Nyoman Dharma Putra menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai hibah kembali kepada desa adat sah secara administrasi karena lahan memang berasal dari desa adat, sedangkan hibah ke pemerintah dilakukan agar revitalisasi dapat dibiayai pemerintah pusat.

“Kalau tujuannya memperkuat perekonomian masyarakat, tentu kami dukung. Ini hanya proses administrasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh prosedur hibah mengikuti aturan dan tidak menimbulkan temuan BPK. “Kalau tidak ada persoalan hukum yang fatal, kami dorong secepatnya,” ujarnya.

Dharma Putra juga meminta desa adat menjalin kerja sama dengan Pemkab Tabanan terkait pemanfaatan fasilitas umum, termasuk jalan yang digunakan sebagai area parkir. Hal ini dinilai penting karena berkaitan dengan potensi pajak parkir dan retribusi pasar. “Dua potensi penerimaan ada di sana, jadi harus dikerjasamakan dengan pemerintah daerah,” ujarnya. (Pan/CB.2*)

Kementerian Investasi bersama Pemprov Tandatangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Bagikan