Peristiwa
Beranda » Dana Desa Jegu, Penebel Jadi “ATM Pribadi”. Saldo Hanya Tersisa Rp 900 Ribu

Dana Desa Jegu, Penebel Jadi “ATM Pribadi”. Saldo Hanya Tersisa Rp 900 Ribu

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Selasa (23/9). (ist)

Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Selasa (23/9). Kasus ini menyeret IGPPW, Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, yang diduga menyulap rekening kas desa menjadi rekening pribadinya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan penyerahan tersangka dari penyidik Polres Tabanan kepada jaksa penuntut umum. IGPPW dituding mengalirkan dana desa ke rekening pribadinya sejak 2023 hingga 2024.

“Di tahun 2023 tersangka melakukan 18 kali transfer senilai Rp267,5 juta. Tahun berikutnya, 2024, jumlahnya melonjak jadi 46 kali dengan total Rp583 juta lebih,” jelas Santiawan.

Modusnya, IGPPW memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, hingga token Internet Banking Bisnis (IBB) milik desa. Agar jejaknya tak terbaca, laporan transaksi yang mencantumkan namanya diedit sebelum diserahkan kepada Perbekel, Sekdes, dan Bendahara.

Kecurigaan baru muncul pada Oktober 2024 ketika sejumlah honor kegiatan desa, mulai dari posyandu hingga petugas kebersihan, sering telat cair. Setelah bendahara mencetak rekening koran, saldo kas desa ternyata tinggal Rp900 ribu.

Rumah Kontrakan Disulap Jadi Kebun Ganja Modern, Dua WNA Ditangkap Polda Bali!

Audit BPKP Bali kemudian menemukan kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp850,5 juta.

Kini, IGPPW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru berubah jadi “ATM pribadi” dengan saldo akhir nyaris kosong. (Ar/CB.1)

Bagikan