Peristiwa
Beranda » Curi Tiga Motor di Denpasar dan Tabanan, Pemuda Asal NTT Ditangkap Jatanras Polresta Denpasar

Curi Tiga Motor di Denpasar dan Tabanan, Pemuda Asal NTT Ditangkap Jatanras Polresta Denpasar

Pelaku pencurian motor di tiga lokasi diringkus Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Denpasar akhirnya berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar. Seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YK (23) dibekuk petugas setelah terbukti melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Tabanan.

Pelaku yang berasal dari Kelurahan Bera Dolu, Kecamatan Loli, Sumba Barat itu ditangkap di kawasan Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat, pada 18 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, YK mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut sudah berulang kali mencuri motor sejak pertengahan tahun.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama YA (25) yang kehilangan motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5154 FDE. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan Warung Malang Dampit, Jalan Kargo Permai, Denpasar Utara, pada Sabtu dini hari (5/7/2025). Korban yang hendak ke pasar pagi itu kaget mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sekitar lokasi tanpa hasil, ia pun melapor ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk dan informasi, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku di Jalan Wibisana Barat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, YK mengakui tidak hanya mencuri satu motor. Ia juga mengaku mencuri Honda Vario yang diparkir di kawasan Lapangan Puputan Denpasar, serta Honda Tracker di sekitar Jalan Raya Tabanan. Beberapa motor hasil curiannya dipakai sendiri, sementara sisanya dijual secara online untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian di Denpasar Kembali Beraksi Demi Judi Slot

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku mencari motor yang tidak dikunci stang, kemudian menuntunnya ke tempat sepi sebelum mencarikan tukang kunci untuk membukanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam DK 5154 FDE, plat nomor DK 6855 AEF, dan satu unit Honda LX150H warna oranye DK 2687 GBF yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi. Saat ini masih kami proses untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kompol Sukadi, Selasa (28/10).

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan.

Perdana di Bali, Bupati Sanjaya Kukuhkan Ketua OSIS se-Kabupaten Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengaman tambahan. Gunakan kunci ganda dan parkir di lokasi yang aman untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (An/CB.3)

Bagikan