Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan total delapan tersangka, terdiri dari enam Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita total 1.605,43 gram sabu dan 3.089,36 gram kokain, yang menurut BNNP Bali setara dengan menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama lintas sektor dan komitmen penuh dalam memberantas jaringan narkoba dari hulu hingga hilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik lokal maupun internasional. Ini komitmen kami untuk menjaga Bali tetap bersih dari narkoba,” tegas Brigjen Rudy dalam keterangan persnya.
Pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka AW (pada 19 Juni 2025), yang tertangkap mengambil 144,91 gram sabu di Denpasar Selatan. AW mengaku disuruh seseorang bernama “Alex alias Bos Kecil” dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik tempel.
Masih di hari yang sama, tersangka AR ditangkap dengan 106,09 gram sabu dan 7,8 gram ganja. Barang tersebut akan diedarkan setelah perintah dari “Minimart”, identitas fiktif dalam ponsel tersangka.
Pada 23 Juni, BNNP menangkap MS, kurir lintas Jawa-Bali-Lombok, yang membawa 299,8 gram sabu dalam tas jinjing di Bus di Kertalangu. MS mengaku mendapat upah Rp 1 juta dari seseorang bernama Muksin di Madura.
Kasus terbesar untuk jaringan lokal terjadi pada 8 Juli, saat petugas menangkap tiga tersangka, yakni NL, LP, dan SW di Jimbaran. Dari penggeledahan dan pengembangan, BNNP menyita 108,8 gram sabu yang akan dibagi dan diedarkan bersama-sama di tempat kos.
Pada 13 Juli 2025, dua pengungkapan besar dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. WNA asal Brasil berinisial YB kedapatan membawa 3.089,36 gram kokain yang disembunyikan di dinding koper dan ransel. Pengakuan YB menyebut bahwa barang tersebut dikirim oleh “Tio Paulo” dari Brasil ke Bali, namun controlled delivery gagal karena penerima tak kunjung datang.
Masih di hari yang sama, WNA asal Afrika Selatan, LN, ditangkap setelah kedapatan membawa 990,83 gram sabu yang disembunyikan dalam pakaian dalam wanita. Ia mengaku membawa barang atas perintah seseorang bernama Sindi di Johannesburg. Namun seperti kasus sebelumnya, controlled delivery juga gagal karena Sindi menghilang.
Seluruh barang bukti narkotika yang disita bernilai ekonomi sekitar Rp 17,8 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp 2,4 miliar dan kokain senilai Rp 15,4 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 113, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Brigjen Rudy juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (An/CB.3)