Denpasar – Selama April hingga Mei 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, terdiri dari 16 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total barang bukti seperti, sabu-sabu: 1.762,09 gram netto, ganja: 8.137,63 gram netto, THC: 92,11 gram netto, Hasis: 191,35 gram netto, Ekstasi: 2.104 butir
Salah satu kasus menonjol melibatkan dua WNA asal Kazakhstan berinisial GT dan IM, yang diamankan di Gianyar saat mengedarkan shabu sebanyak 49,18 gram. Mereka beroperasi menggunakan sistem peredaran berbasis titik koordinat.
Selain itu, jaringan Medan–Jimbaran, Denpasar Selatan, hingga Canggu berhasil diungkap. Barang bukti ganja dalam jumlah besar juga ditemukan di tangan pelaku RR, BU, hingga jaringan MS–AF–SP–GF. Dalam kasus lainnya, pelaku HS diamankan dengan barang bukti hampir 1 kilogram shabu.
Jaringan lain yang juga terbongkar mencakup upaya penyelundupan ekstasi mengandung amfetamina oleh WNA Amerika Serikat berinisial WM melalui paket kiriman di Kantor Pos Padonan, Badung.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti sistem tempel, kurir paket, hingga pengambilan di titik-titik koordinat tertentu berdasarkan petunjuk pesan WhatsApp atau Telegram. Beberapa tersangka mengaku hanya sebagai pengantar dengan imbalan bervariasi, dari Rp50.000 hingga ratusan ribu rupiah per titik pengambilan.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim pemberantasan dan sinergi antarinstansi, khususnya dengan Bea Cukai.
“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya pemberantasan jaringan narkotika, baik lokal maupun internasional. Bali harus tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda dan keamanan daerah,” tegas Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114 dan/atau Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
BNNP Bali menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya deteksi dan pemberantasan dini terhadap peredaran narkoba guna menjaga Pulau Dewata tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika. (An/CB.3)