Peristiwa
Beranda » Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dugaan Intimidasi Pemangku dan Warga Kesiut

Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dugaan Intimidasi Pemangku dan Warga Kesiut

LAGAS bersama pemangku yang diduga menjadi korban intimidasi melakukan laporan ke Bawaslu Tabanan beberapa waktu lalu.

Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menghentikan penanganan dua laporan kasus dugaan intimidasi akibat beda pilihan politik yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.

Penghentian penanganan ini telah diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Tabanan pada Sabtu (12/10).

“Status laporan kedua pelapor yang kami terima Minggu lalu dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Minggu (13/10).

Ia menjelasakan, alasan penghentian proses laporan ialah karena laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu yang merupakan Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.

Begitu juga dengan laporan I Nengah Heri Putra, terhadap pelapor I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai degan ketentuan yang tertuang dalam pasal 182A atau Pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf d Undang-Undang no 10 tahuun 2016 tentang Pilkada.

WNA Kazakhstan Selundupkan Kokain 2.5 Kg, Polda Bali Bongkar Dua Kasus Narkoba Senilai Rp19,8 Miliar

“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggan pemilihan,” tambahnya.

Sebelumnya, kedua laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Tabanan karena memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Syarat formil itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.

Kemudian, syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.

“Berdasarkan syarat itu, kami bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tambah Narta.

Truk Dinas TNI Terlibat Laka Lantas di Baturiti, Begini Klarifikasi Kapendam

Karena laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di Bawaslu saja dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah kepolisian. (CB.2)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan