Peristiwa
Beranda » Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian di Denpasar Kembali Beraksi Demi Judi Slot

Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian di Denpasar Kembali Beraksi Demi Judi Slot

Residivis kasus pencurian dan barang bukti yang melakukan aksi di sejumlah lokasi di Denpasar dan Gianyar. (ist)

Denpasar – Seorang pemuda berinisial I MR, 21 tahun kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar. Baru sebulan menghirup udara bebas, residivis kasus pencurian ini kembali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Denpasar dan Gianyar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban KAS, 32 tahun warga Jalan Gustiwa X, Cekomaria, Denpasar Utara. Ia melaporkan rumahnya dibobol maling pada Sabtu (4/10) malam. Saat pulang kerja sekitar Pukul 23.40 WITA, korban mendapati pintu kamar dan jendela rumahnya terbuka, serta brankas dalam kondisi rusak. Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp54,2 juta dilaporkan raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 10 Oktober 2025 tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, dua buah linggis kecil, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata telah melakukan pencurian di lima tempat berbeda, empat kali di Jalan Gustiwa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar,” jelas Kompol Sukadi, Selasa (28/10).

Curi Tiga Motor di Denpasar dan Tabanan, Pemuda Asal NTT Ditangkap Jatanras Polresta Denpasar

Dari hasil pemeriksaan, I MR mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan pintu menggunakan linggis kecil. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan hidup.

Kompol Sukadi menambahkan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara atas kasus yang sama, dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan status pembebasan bersyarat.

Kini pelaku kembali mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri jaringan tempat pelaku menjual hasil curiannya.

“Kami terus kembangkan penyidikan. Aksi kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sukadi. (An/CB.3)

Perdana di Bali, Bupati Sanjaya Kukuhkan Ketua OSIS se-Kabupaten Bertepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda

Bagikan