Peristiwa
Beranda » Baru Bebas, Residivis Penganiayaan Kembali Masuk Bui Gara-Gara Edarkan Sabu

Baru Bebas, Residivis Penganiayaan Kembali Masuk Bui Gara-Gara Edarkan Sabu

Pers rilis pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Tabanan.

Tabanan – Baru beberapa waktu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus penganiayaan, seorang residivis berinisial FN, 29 tahun kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

FN beralamat di Yangbatu Kauh, Denpasar Timur, saat ini tinggal di rumah kontrakan di Perumahan Graha Pertiwi Blok D Nomor 10, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Ia dibekuk polisi pada Kamis, 24 Juli 2025, dalam dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar Pukul 18.00 WITA di pinggir Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakannya pada Pukul 18.15 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat total 6,58 gram netto.

“FN kami tangkap bersama barang bukti sabu. Ia menggunakan modus sistem tempel dan merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2021,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta pada Senin, (28/7).

Selain FN, polisi juga mengamankan empat orang lainnya atas kasus serupa. Mereka masing-masing berinisial AS, ARI, GD, dan RM. Dari keempat pelaku tersebut, diamankan sabu seberat 7,38 gram.

Lapas Tabanan Lakukan Pemeriksaan Gigi Bagi Warga Binaan

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk yang merupakan residivis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, apalagi yang sudah pernah dihukum namun masih mengulangi perbuatannya. Polres Tabanan berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP I Putu Bayu Pati.

Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Tabanan dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pan/CB.2)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Turis Asal China Alami Kekerasan Seksual Diduga Pelaku Pengemudi Ojek, Begini Kronologinya

#4

Pemkab Badung Resmikan Taman Bermain Ramah Anak 

#5

Awal Tahun, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Follow Us

     

Bagikan