Denpasar – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar, Bali. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 dini hari sekitar Pukul 00.30 WITA di New Star Club, Jalan Gunung Soputan, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi.
Data yang diterima redaksi menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR, 27 tahun asal Bangkalan, Jawa Timur. IWS, 37 tahun asal Klungkung, dan IGAP, 40 tahun asal Buleleng.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 38 butir ekstasi di dalam room karaoke serta 600 butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai, sejumlah ponsel, dan barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pengunjung.
Petugas kemudian melakukan transaksi terselubung (undercover buy) dengan memesan ekstasi, sebelum akhirnya menangkap salah satu tersangka yang berperan sebagai pengedar di dalam room karaoke.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan dengan sistem “tempel” di area parkir. Barang haram tersebut diantar oleh kurir tak dikenal, kemudian diambil oleh pelaku untuk diedarkan kepada pengunjung. Para pelaku disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp70 ribu per butir, yang kemudian dibagi dengan jaringan di atasnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan dalam praktik ilegal tersebut. Salah satu tersangka yang merupakan manajer room diduga mengetahui dan turut menerima bagian dari hasil penjualan narkotika. Sementara itu, beberapa nama lain telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah room karaoke dan mengamankan 43 pengunjung. Dari jumlah tersebut, 37 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine awal. Para pengunjung selanjutnya dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen.
Berdasarkan data perizinan, tempat hiburan malam tersebut diketahui memiliki izin resmi sejak 2014 dan terdaftar sebagai usaha pariwisata. Namun demikian, Bareskrim Polri menduga lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika secara terstruktur.
Saat ini, lokasi telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tegas Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (An/CB.3)

