Peristiwa
Beranda » Awal Tahun, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Awal Tahun, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Narkoba

Rilis Kasus Narkoba di Mapolres Buleleng (ist).

Buleleng – Awal 2025 Polres Buleleng mengungkap empat kasus narkotika. Sebanyak enam tersangka diamankan beserta barang bukti. Saat konferensi pers di Lobi Mapolres Buleleng, Senin (22/1) Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pengungkapan kasus dilakuka di beberapa lokasi.

Pertama, penangkapan di Desa Sambangan, Sukasada pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar Pukul 13.30 WITA. Tim Polres Buleleng mengamankan ME, 19 tahun dan AP, 30 tahun di sebuah rumah di Desa Sambangan.

Hasil penggeledahan ditemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram bruto, tiga timbangan digital, bong, dan barang bukti lainnya. Keduanya diketahui bekerja sama dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pengembangan kasus di Desa Sambangan, penyelidikan membawa tim Polres Buleleng ke PD, 35 tahun yang ditangkap pada hari yang sama sekitar Pukul 15.00 WITA di rumahnya di Desa Sambangan.

Barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,36 gram bruto ditemukan. PD diduga kuat sebagai pemasok utama bagi ME dan AP.

Efisiensi, Para Kepala Dinas di Pemkab Tabanan Naik Bus Saat Rakor di Badung

Pengungkapan kasus di Desa Sembiran, Tejakula pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar Pukul 17.05 WITA, tersangka CW, 31 tahun ditangkap di Jalan Desa Sembiran. Tiga paket sabu dengan berat total 0,79 gram bruto berhasil diamankan. CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DE SAR asal Desa Pacung.

Penggerebekan di Kelurahan Penarukan, Buleleng pada Jumat, 10 Januari 2025 Pukul 23.00 WITA, tersangka GA, 36 tahun dan ES, 35 tahun ditangkap di sebuah kamar kost di Kelurahan Penarukan. Dari keduanya, ditemukan lima paket sabu seberat 1,00 gram bruto. Keduanya diketahui membeli narkotika secara patungan dari seorang pemasok yang kini masih dalam pencarian.

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa Polres Buleleng akan terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Tidak ada ruang bagi narkotika di Kabupaten Buleleng. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus rantai peredaran narkoba, dan saya mengapresiasi kinerja Tim Bhayangkara Goak Poleng atas dedikasinya,” ujar Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (An/CB.3)

Polres Tabanan Gelar Pembagian Takjil di Masjid Al Hamzah, Penebel

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Pencurian dengan Modus Love Scamming di Denpasar,  Pelaku Ditangkap

#4

Jadi Mucikari, Polres Badung Tetapkan Dua WNA Rusia Sebagai Tersangka

#5

Propam Polda Bali Periksa Dua Personil SPKT Polsek Kuta Terkait Pungli Rp 200 Ribu Dari WNA

Follow Us

     

Bagikan