Denpasar – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi solidaritas di Lapangan Renon, Minggu (16/11) sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Majalah Tempo senilai lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman pers dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
Aksi ini diikuti jurnalis dari berbagai media di Bali dan elemen masyarakat sipil yang menilai langkah Amran merupakan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau upaya membungkam kritik melalui jalur hukum.
Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menyebut gugatan tersebut sebagai “alarm bahaya” bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Menurutnya, permasalahan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata.
“Gugatan ini adalah bentuk pembungkaman. Jika hakim mengabulkan gugatan Rp 200 miliar itu, ini preseden buruk bagi pers dan iklim demokrasi. Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Mentan Amran Sulaiman,” tegas Febri.
Kasus ini berawal dari laporan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang kemudian dipersoalkan oleh Amran karena dinilai merusak citra dirinya serta Kementerian Pertanian. Tempo digugat secara perdata dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, sengketa ini telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan 3. Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten. Semua rekomendasi itu telah dipenuhi Tempo dalam waktu 2×24 jam.
Meski demikian, Menteri Pertanian Amran tetap melanjutkan gugatan dengan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Dalam aksi tersebut, SJB menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah syarat mutlak dalam demokrasi dan gugatan terhadap media merupakan preseden buruk.
- Menyatakan dukungan penuh kepada Tempo dan menolak gugatan perdata Mentan Amran senilai Rp 200 miliar.
- Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
- Menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk pembredelan gaya baru dan meminta publik mendukung media yang akurat, kritis, dan independen.
- Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Mentan Amran Sulaiman.
Aksi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya hukum yang berpotensi membungkam kritik publik dapat mengancam kebebasan pers dan demokrasi secara keseluruhan. (An/CB.3)



