Peristiwa
Beranda » Polsek Kuta Ringkus Dua Remaja Spesialis Jambret Kalung Turis Asing, Beraksi di Belasan TKP

Polsek Kuta Ringkus Dua Remaja Spesialis Jambret Kalung Turis Asing, Beraksi di Belasan TKP

Dua pelaku penjambretan kalung emas milik wisatawan asing saat diamankan Polsek Kuta. Dua remaja residivis yang nekat beraksi di belasan TKP di wilayah hukum Polres Badung dan Polresta Denpasar. (ist)

Badung – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta berhasil membekuk dua orang remaja berinisial INK alias Yoga, 15 tahun dan IWPI alias Lepek, 17 tahun yang teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran wisatawan asing di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua pelaku yang merupakan residivis dan anak di bawah umur ini diringkus saat mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Sunset Road, Kuta, Sabtu (31/10).

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terpisah di wilayah hukum Polsek Kuta. Kejadian pertama menimpa Warga Negara Asing (WNA) asal Azerbaijan di Jalan Benesari dekat Sandat Hotel Kuta, pada Sabtu (19/9) Pukul 22.30 WITA. Korban yang sedang berjalan kaki tiba-tiba dipepet pengendara motor yang merampas dua buah kalung emas seberat kurang lebih 20 gram senilai Rp38 juta.

Kasus kedua terjadi pada Selasa (6/10) Pukul 23.00 WITA di Jalan Padma Legian, Kuta. Sasaran kali ini adalah WNA asal India yang sedang berjalan kaki bersama rekannya. Pelaku merampas kalung emas seberat kurang lebih 30 gram senilai Rp90 juta. Sehingga total kerugian korban dari dua kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar wisatawan mancanegara di wilayah hukum Polsek Kuta tersebut.

Ragam Ulah WNA di Bali, Dari Investor Fiktif, Pencurian Arloji, Hingga Overstay 7 Tahun

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, Tim Opsnal berhasil memperoleh ciri-ciri terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan mengamankan pelaku saat berada di SPBU Jalan Sunset Road,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan didorong faktor kebutuhan ekonomi untuk sehari-hari. Berdasarkan pengembangan penyidikan, kedua pelaku tergolong penjahat jalanan (street crime) lintas lokasi.

“Pelaku INK alias Yoga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 10 kali di beberapa wilayah di Badung bersama temannya yang saat ini masih DPO. Sementara pelaku IWPI alias Lepek yang merupakan residivis juga mengakui beraksi sebanyak 7 kali di wilayah Badung,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, helm hitam, rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang dipakai sarana kejahatan, masing-masing merk Honda PCX hitam dan Yamaha N-Max hitam. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (An/CB.3)

Bupati Sanjaya Hadiri Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Bagikan