Peristiwa
Beranda » Bukan Sekadar Sidak, DPRD Tabanan Ancang-Ancang Penertiban Besar-besaran

Bukan Sekadar Sidak, DPRD Tabanan Ancang-Ancang Penertiban Besar-besaran

Rapat kerja Komisi I yang digelar di Kantor DPRD Tabanan, Selasa (3/2).

Tabanan – DPRD Tabanan tak ingin inspeksi mendadak (sidak) hanya menjadi agenda seremonial. Komisi I DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran tata ruang dan perizinan yang kian marak di sejumlah wilayah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I yang digelar di Kantor DPRD Tabanan, Selasa (3/2), sebagai tindak lanjut hasil sidak di Kecamatan Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa sidak yang dilakukan masih bersifat sampling dan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, pihaknya mendorong pengecekan dan pendataan lebih luas untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan.

“Sidak ini baru langkah awal. Tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di wilayah lain. Kami ingin pengawasan diperluas dan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dari hasil temuan sementara, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari pembangunan tanpa izin, pembangunan berizin namun tidak sesuai rencana teknis termasuk pelanggaran sempadan sungai dan pantai hingga pelanggaran bodong yang sejak awal menyalahi aturan.

WNA Asal China Tenggelam Saat Berenang di Pantai Canna Bali

Omardani menekankan, setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Namun demikian, penegakan perda harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan tidak bersifat arogan. “Penegakan aturan wajib dilakukan, tetapi tetap memberi ruang klarifikasi bagi masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lapangan sebagai persoalan utama. Menurutnya, pengawasan bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh jajaran kewilayahan, mulai dari kawil, perbekel, hingga kecamatan. Semua pihak diminta aktif memantau aktivitas pembangunan dan pergerakan pendatang di wilayah masing-masing.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menegaskan komitmen untuk menegakkan produk hukum daerah, khususnya RDTR dan RTRW, tanpa pengecualian. Keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana di Satpol PP tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penindakan.

“Tidak boleh ada toleransi. Jika melanggar, harus ditindak tegas sesuai ketentuan. Kami tidak ingin pelanggaran terus berulang karena lemahnya pengawasan,” tandas politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan itu.

Dengan ancang-ancang penertiban yang lebih masif dan terstruktur, DPRD Tabanan berharap tata ruang dan perizinan di daerah tersebut dapat berjalan tertib serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Pan/CB.2*)

Divonis 18 Tahun Penjara, WN Brasil Pembawa 3 Kg Kokain Didenda Rp1 Miliar

Bagikan