Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada warga negara Brasil, Yuri Bezerra Da Costa, 25 tahun, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/2). Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani menyatakan, Yuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, Yuri yang didampingi penasihat hukumnya, Jony Lay dari Institut of Justice Law Firm, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Jony di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai. Yuri kedapatan membawa narkotika jenis kokain dengan total berat sekitar 3 kilogram.
Barang bukti terdiri dari dua paket berbeda. Paket pertama (kode A) berisi kokain dengan berat 1.564,92 gram netto, sedangkan paket kedua (kode B) seberat 1.524,44 gram netto. Seluruh barang dikemas dalam plastik hitam yang dibungkus kembali dengan plastik transparan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kokain tersebut dibawa terdakwa dari Rio de Janeiro menuju Dubai, lalu melanjutkan penerbangan ke Denpasar menggunakan maskapai Emirates Airlines.
Dengan putusan ini, Yuri terancam menjalani hukuman panjang di Indonesia, sembari menunggu apakah pihaknya akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (An/CB.3)



