Peristiwa
Beranda » Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Bule Ukraina Pembawa 2 Killogram Narkoba Diganjar 20 Tahun Penjara

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Bule Ukraina Pembawa 2 Killogram Narkoba Diganjar 20 Tahun Penjara

Kateryna Vakarova saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (ist)

Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada warga negara Ukraina, Kateryna Vakarova, yang terbukti menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Sidang Sari, Kamis (29/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Menariknya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat serius dan berpotensi merusak generasi bangsa.

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Hakim menegaskan, narkotika yang dibawa Kateryna memiliki karakteristik dan dampak yang sebanding dengan sabu dan kokain, sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal.

“Terdakwa datang ke Indonesia membawa narkotika dalam jumlah besar yang dapat menghancurkan harapan masyarakat. Hukuman berat perlu dijatuhkan agar menimbulkan efek jera, khususnya bagi warga negara asing,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muh Lukman Hakim, menyatakan pikir-pikir, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.

“Kami pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ucap kuasa hukum terdakwa singkat.

Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Asta Dharma Hadiri Pelantikan Empat Perbekel PAW

Dalam dakwaan terungkap, Kateryna tiba di Bali sekitar pukul 01.00 Wita menggunakan pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar. Saat pemeriksaan X-ray di bandara, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan di koper warna merah muda milik terdakwa.

Petugas kemudian menahan terdakwa dan menyerahkannya ke BNNP Bali untuk pemeriksaan lanjutan. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan enam kemasan narkotika.

Barang haram tersebut berupa 4-CMC (4-chloromethcathinone) alias klefedron atau blue safir, berbentuk padatan putih serta cairan biru dalam kaleng dan toples, dengan berat total 2.120 gram. Narkotika ini diketahui dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir, dengan imbalan 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta, dan rencananya narkotika itu akan dikirim ke seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik BNN dengan nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, seluruh barang bukti positif mengandung 4-CMC. Sementara hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkoba. (An/CB.3)

Bangunan Vila Serobot Sempadan Sungai, DPRD Tabanan Minta Proyek Dihentikan Sementara

Bagikan