Pariwisata
Beranda » Bangunan Vila Serobot Sempadan Sungai, DPRD Tabanan Minta Proyek Dihentikan Sementara

Bangunan Vila Serobot Sempadan Sungai, DPRD Tabanan Minta Proyek Dihentikan Sementara

Sidak Komisi I DPRD terhadap villa yang diduga melanggar sepadan sungai. (ist)

Tabanan – Pelanggaran pembangunan akomodasi wisata kembali mencuat di Kabupaten Tabanan. Kali ini, temuan serius diungkap Komisi I DPRD Tabanan saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Vila Amarta di Banjar Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Jumat (30/1).

Dalam sidak tersebut, dewan menemukan perluasan bangunan vila yang diduga kuat melanggar ketentuan sempadan Sungai Yeh Hoo. Bangunan yang diperuntukkan sebagai fasilitas spa dan gym di sisi utara vila diketahui berdiri terlalu dekat dengan tanggul sungai.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa jarak bangunan dari sempadan sungai tidak sesuai aturan.

“Di kawasan pedesaan, jarak minimal bangunan dari tanggul sungai adalah lima meter. Namun di lapangan kami temukan hanya sekitar 130 sentimeter. Ini jelas pelanggaran,” tegas Omardani.

Tak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan penting. Dari hasil pengecekan, Vila Amarta baru memiliki Informasi Tata Ruang (ITR), sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin sumur bor belum dimiliki.

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

Atas temuan itu, Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

“Karena perizinan belum lengkap, kami minta pembangunan dihentikan sementara. Jika rekomendasi ini tidak diindahkan, kami akan meminta Satpol PP Tabanan melakukan penyegelan,” tegas Omardani.

Sementara itu, perwakilan manajemen Vila Amarta, Rai, mengaku akan segera mengurus perizinan yang diperlukan. Ia menyebut belum rampungnya perizinan dipengaruhi adanya moratorium dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti akan kami koordinasikan,” ujarnya singkat.

Tak berhenti di Kerambitan, Komisi I DPRD Tabanan juga melakukan sidak serupa terhadap pembangunan kawasan vila, kaplingan, hingga jembatan di perbatasan Banjar Kebilbil, Desa Belalang dengan Banjar Panti, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, pada hari yang sama.

Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Asta Dharma Hadiri Pelantikan Empat Perbekel PAW

Dari hasil pengecekan, bangunan milik investor asal Jakarta tersebut dipastikan belum mengantongi izin serta melanggar ketentuan sempadan sungai. Vila diketahui berdiri dengan mencaplok area sempadan yang seharusnya berjarak minimal tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sungai.

Untuk mencegah pelanggaran semakin meluas, Komisi I DPRD Tabanan langsung merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan melalui Satpol PP Tabanan.

“Sidak ini kami lakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Jika dari hasil kajian terbukti melanggar sempadan sungai, bangunan harus dibongkar dan dikembalikan seperti semula,” tegas Omardani.

Di sisi lain, perwakilan pemilik bangunan, I Made Suda, mengaku proses perizinan masih berjalan dan menyatakan siap mengikuti arahan DPRD serta tim di lapangan.

“Lahan kaplingan ini sudah sekitar 30 tahun tidak produktif. Karena ada investor, pemilik lahan mengizinkan untuk dimanfaatkan,” ujarnya. (Pan/CB.2*)

38 Terdakwa Kasus Scam Telegram Dituntut di PN Denpasar

Bagikan