Peristiwa
Beranda » Modus Tempel Terbongkar, 7 Pengedar Narkoba Diciduk di Denpasar

Modus Tempel Terbongkar, 7 Pengedar Narkoba Diciduk di Denpasar

Rilis kasus narkoba di Polresta Denpasar. (ist)

Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil membongkar peredaran narkotika dengan modus tempel yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang 1 hingga 14 Januari 2026, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan enam laporan polisi yang berhasil diungkap. Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, 362 butir ekstasi seberat 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir menjelaskan, para pelaku menjalankan peredaran narkoba dengan sistem tempel, yakni mengambil narkotika yang diletakkan di lokasi tertentu sesuai arahan bandar, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk memutus mata rantai antara bandar dan pengedar. Para tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan dan menunggu perintah lanjutan,” jelasnya dalam press conference, Selasa (14/1).

Pengungkapan terbesar dilakukan terhadap tersangka Made Sutama, warga Denpasar Selatan, yang diamankan dengan barang bukti 125,25 gram sabu dan 52 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menangkap Mastodani Setiawan dengan barang bukti 103,07 gram sabu dan 47,5 gram ganja.

Peragaan Gajah Tunggang di Bali Dihentikan

Kasus lainnya melibatkan dua perempuan, Sevty Utami Nandha dan Grace Natalia, yang ditangkap di wilayah Denpasar Barat dengan barang bukti 304 butir ekstasi, sabu, dan ganja. Sevty diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, sementara Doni Dwi Saputra, tersangka lain yang ditangkap di wilayah Kuta Utara, juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2020.

Sementara tersangka lainnya, yakni Agus Puji Andreas dan Mohammad Adi Kurniawan, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung dengan barang bukti sabu siap edar.

Atas pengungkapan enam kasus tersebut, Polresta Denpasar memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. Beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Denpasar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (An/CB.3)

Aksi Curanmor di Denpasar Timur Terungkap, Pelaku Kabur ke Gilimanuk

Bagikan