Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dan menyita ribuan liter solar subsidi beserta belasan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Selasa (30/12). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa belasan kendaraan yang telah dimodifikasi serta ribuan liter solar subsidi,” ujar Ariasandy.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi gudang tersebut. Sekitar Pukul 17.00 WITA, petugas mendapati sebuah mobil Isuzu Panther yang diduga telah dimodifikasi membawa BBM solar melintas menuju lokasi gudang.
“Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut terbukti telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM solar subsidi,” jelas Teguh.
Dari hasil interogasi, sopir kendaraan berinisial ED mengaku membeli BBM solar subsidi secara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian mengirimkannya ke gudang PT Lianinti Abadi. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang tersebut dan menemukan sekitar 9.900 liter solar subsidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM, serta dua set mesin pompa.
“BBM solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen menggunakan drum dan jerigen, termasuk ke konsumen kapal, dengan harga sekitar Rp10.000 per liter,” ungkap Teguh.
Kelima tersangka yang ditetapkan yakni NN, 54 tahun selaku Direktur atau pemilik PT Lianinti Abadi, MA, 48 tahun dan AG, 38 tahun sebagai karyawan, serta ND, 44 tahun dan ED, 28 tahun yang berperan sebagai pengangkut BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp4,8 miliar,” tegas Teguh.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas,” tutupnya. (An/CB.3)



