Peristiwa
Beranda » Usaha Ternak Babi Gagal, Kepala LPD Pacung Lakukan Korupsi Rp429 Juta

Usaha Ternak Babi Gagal, Kepala LPD Pacung Lakukan Korupsi Rp429 Juta

Penahanan Ketua LPD Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, berinisial NMS oleh Kejari Tabanan. (ist)

Tabanan – Kegagalan usaha ternak babi diduga menjadi motif yang melatarbelakangi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang menjerat Kepala LPD berinisial NMS sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan NMS sebagai tersangka pada Senin, (29/12) setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan LPD selama periode 2021 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Arjuna Meghanada Wiritanaya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengalami tekanan finansial akibat usaha ternak babi yang dijalankan mengalami kegagalan, diperparah dengan kewajiban membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali.

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka membutuhkan dana untuk menutup kewajiban keuangan pribadinya, termasuk akibat usaha ternak babi yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan setelah terdampak wabah African Swine Fever,” ujar Arjuna.

Dalam perkara ini, jaksa telah memeriksa 44 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen keuangan. Penyidik menemukan tiga modus operandi yang digunakan tersangka, yakni pengambilan dan penarikan uang kas LPD sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD Desa Pakraman Pacung di Bank BPD Bali sejak September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akhir Tahun, Inflasi Tabanan Terkendali

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp429.704.178, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Dony & Rekan.

Arjuna menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas penyalahgunaan keuangan lembaga.

“Apapun latar belakangnya, penggunaan dana lembaga secara melawan hukum tetap merupakan tindak pidana korupsi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka NMS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tabanan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026. (Ar/CB.1)

WALHI Bali Kritik Penyusunan Naskah Akademik Reklamasi Pesisir, Sebut Bali Contoh Kerusakan Lingkungan

Bagikan