Budaya
Beranda » UHN Sugriwa Kukuhkan Empat Guru Besar

UHN Sugriwa Kukuhkan Empat Guru Besar

Pengukuhan empat guru besar Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar pada Minggu, (28/12) di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar oleh Rektor, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. (ist)

Denpasar –  Pada penghujung 2025 Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali melahirkan empat guru besar. Pengukuhan dilaksanakan, Minggu (28/12) di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar oleh Rektor, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si.

Adapun para Guru Besar yang dikukuhkan, yakni Prof. Dr. Kadek Aria Prima Dewi PF., M.Pd (Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Nilai Hindu). Prof. Dr. Ni Komang Sutriyanti, S.Ag., M.Pd.H (Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Etika Hindu). Prof. Dr. Dra. Ida Ayu Tary Puspa, S.Ag., M.Par (Guru Besar Bidang Sosial dan Budaya Hindu) dan Prof. Dr. Drs. I Made Sugata, M.Ag (Guru Besar Bidang Spiritualitas Yoga Kesehatan).

Pengukuhan dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Senat yang dibuka langsung oleh Ketua Senat, Prof. Dr. Dra Ni Ketut Srie Kusumawardhani, M.Pd.

Rektor, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas pencapaian keempat guru besar. Dengan bertambahnya jumlah guru besar, Rektor berharap semakin membawa dampak positif bagi kemajuan UHN Sugriwa yang saat ini sudah tedakreditasi Unggul, dunia pendidikan, maupun masyarakat.

“Guru Besar memiliki peran strategis tidak hanya sebagai ilmuwan, tetapi juga sebagai teladan akademik, pemimpin pemikiran, dan penggerak kemajuan institusi,” ungkapnya.

Gubernur Koster Cek Situasi Bandara Ngurah Rai, Tepis Isu Bali Sepi. Meningkat 600 Ribu Orang

Pencapaian ini mencerminkan dedikasi, integritas, serta kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, ditegaskan pula, ada tanggung jawab akademik yang besar di pundak para guru besar untuk terus berkarya dan berinovasi sesuai dengan bidang keahliannya.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama pimpinan universitas menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Profesor yang dikukuhkan,” tandasnya.

Dirjen Bimas Hindu, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pengukuhan Guru Besar bukanlah sekadar seremoni akademik. Ini adalah pengakuan negara atas capaian akademik tertinggi seorang dosen, sekaligus penegasan tanggung jawab yang lebih besar. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Guru Besar berfungsi sebagai pemimpin akademik dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.”

Lebih lanjut, Pasal 60 ayat (1) menegaskan, “Dosen berkewajiban melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”

“Dengan demikian, Guru Besar adalah figur yang tidak hanya berperan di kampus, tetapi juga di masyarakat luas sebagai penjaga nilai, penggerak kebudayaan, dan penuntun moral bangsa,” ungkapnya.

Kapal Phinisi Tenggelam di Perairan Serangan, Polresta Denpasar Pastikan Nihil Korban Jiwa

Dengan dikukuhkannya Guru Besar di bidang Pendidikan Nilai Hindu, Etika Pendidikan Hindu, Upacara, dan Filsafat Hindu, pihaknya berharap lahir pemikiran-pemikiran baru yang memperkuat pendidikan nilai Hindu di Indonesia.

Guru Besar, lanjutnya, bukan hanya simbol akademik, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Diharapkan mampu ,emimpin pengembangan ilmu pengetahuan di kampus, menjadi teladan etika akademik, menjaga kelestarian tradisi Hindu, memberi kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa.

“Atas nama Direktorat Jenderal, saya mengucapkan selamat, semoga pengukuhan ini menjadi awal dari karya-karya besar yang bermanfaat bagi umat, bangsa, dan dunia,” tegasnya.

Kepada Rektor, sejalan dengan Asta Protas Kemenag, Dirjen pun berpesan agar UHN Sugriwa senantiasa menguatkan kerukunan dan praktik moderasi beragama. Demikian pula para guru besar yang sudah dilantik agar diberdayakan dalam memajukan prodi maupun perguruan tinggi. (Ar/CB.1)

Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polresta Denpasar Tegaskan Larangan

Bagikan