Peristiwa
Beranda » WN Ukraina Pembawa Dua Kilogram Narkotika Diadili di PN Denpasar

WN Ukraina Pembawa Dua Kilogram Narkotika Diadili di PN Denpasar

WNA Ukraina yang membawa narkoba dua kilogram saat sidang perdana di PN Denpasar.

Denpasar – Warga negara asal Ukraina, Kateryna Vakarova, 21 tahun harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12), setelah didakwa membawa dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Perempuan yang bekerja sebagai pegawai salon itu sebelumnya ditangkap pada Minggu (3/8/2025) di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara membeberkan kronologi penangkapan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani.

Menurut JPU, terdakwa tiba di Bali sekitar Pukul 01.00 WITA menggunakan Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin x-ray, petugas Bea Cukai mendapati kejanggalan pada satu koper merah muda merek Lucky Bird miliknya.

“Petugas melakukan pencegahan terhadap koper tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama BNNP Bali pukul 12.00 Wita, ditemukan enam kemasan berisi pecahan putih, narkotika golongan I jenis 4-CMC,” ujar jaksa.

Barang haram yang dikenal sebagai 4-chlorometh cathinone atau blue safir itu dikemas dalam berbagai wadah seperti kotak kaleng hingga toples. Total beratnya mencapai 2.120 gram brutto atau 1.991,25 gram netto.

Terpeleset di Jalur Licin Gunung Abang, Pendaki Dievakuasi SAR Saat Hujan dan Kabut Tebal

Dipa menjelaskan, Kateryna memperoleh koper tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi OLX menggunakan ponsel iPhone 12. Setibanya di Bali, ia diarahkan untuk mengambil koper di terminal dan menunggu instruksi selanjutnya, termasuk rencana menyerahkannya kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran.

Kepada petugas, terdakwa mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS (sekitar Rp 8 juta).

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik berdasarkan surat BNNP Bali Nomor R/410/VII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 menyatakan lima sampel plastik klip positif mengandung 4-CMC, yang merupakan narkotika golongan I sesuai Lampiran Permenkes Nomor 7 Tahun 2025. Sementara urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika.

Atas perbuatannya, Kateryna dijerat Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.

Sidang yang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi harus ditunda. “Jaksa belum siap dengan saksi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 9 Desember 2025,” ujar Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. (An/CB.3)

Polemik LNG Terjawab, Sosialisasi Sejak 2022 dan Dukungan Masyarakat Sudah Menguat

Bagikan