Badung – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di kawasan Badung dan Denpasar Selatan sepanjang Oktober hingga November 2025. Total 10 tersangka dari berbagai kasus telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan ini menyoroti berbagai modus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga negara asing (WNA) atas nama Damian Troy Rowe di Jalan Benesari Legian pada 6 Oktober 2025. Dua tersangka atas nama Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili, ditangkap karena mengambil tas korban yang berisi uang tunai, kartu, hingga SIM Australia.
Selain itu, kasus pencurian barang elektronik juga terungkap. Tersangka atas nama Iryad Fahmi diamankan setelah mencuri satu unit iPhone 11 Pro di Warung Nasi Jinggo, Tuban, pada 24 November 2025. Kasus lain meliputi pencurian tiga ekor ayam aduan senilai Rp 10.000.000 di Seminyak pada 13 Oktober 2025 dan pencurian alat proyek di Jalan Nakula pada 2 Oktober 2025 yang melibatkan tiga tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati dengan cara tidak ada kepentingan agar sebaiknya tidak beraktivitas di saat jam rawan,” ujar Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra Selasa, (2/12).
AKP Agus Riwayanto Diputra juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak. “Kami juga meminta agar para orang tua memberikan himbauan kepada anak-anak mereka yang mulai terjerumus ke pergaulan yang salah dan selalu memberikan kasih sayang,” tambahnya.
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan agar tidak memancing tindak kriminalitas. (An/CB.3)



