Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan dua orang pengedar narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri Nomor: 3A, Kos-kosan Waikiki Beach, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat (14/11) sekitar Pukul 00.30 WITA.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Sudarmanto alias Dona, 42 tahun dan Suwarno alias Bowo, 38 tahun keduanya berdomisili sementara di kos tersebut. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Menerima laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Saat operasi digelar, petugas mendapati Bowo berada di depan kamar kos nomor 5 dengan ciri-ciri sesuai laporan. Ia langsung diamankan dan digeledah dengan disaksikan warga. Dari Bowo, polisi menemukan kunci kamar kos nomor 3.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kunci itu merupakan milik Dona. Bowo mengaku dititipi kunci dan bertugas mengambilkan paket sabu untuk pembeli yang datang.
Sekitar satu setengah jam kemudian, Dona tiba di depan kamar kosnya. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan di dalam kamar. Dari lemari rias, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat netto 4,16 gram, pecahan ekstasi seberat 0,16 gram, satu bong, satu amplop putih, satu kotak kamera hitam, dua plastik klip kosong, potongan pipet, serta tiga unit telepon genggam.
“Kedua tersangka ini diduga kuat merupakan pengedar. Dari hasil pemeriksaan, sabu yang mereka miliki dibeli dalam jumlah besar lalu dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ujarnya Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi Selasa, (2/12).
Sukadi menambahkan, penangkapan ini sekaligus mencegah peredaran narkotika yang dapat menyasar masyarakat luas. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (An/CB.3)



