Denpasar – Polsek Denpasar Barat menangkap seorang perempuan asal Jakarta, Maharani Aisyah Rasyid, 54 tahun atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewakan ruko yang bukan miliknya di wilayah Denpasar dan Badung. Penangkapan dilakukan setelah enam korban melaporkan kerugian dengan total mencapai Rp 156 juta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan pelaku menawarkan ruko melalui media sosial dan mengaku sebagai pemilik untuk meyakinkan korban.
“Modusnya pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai pemilik ruko. Setelah korban mentransfer uang, pelaku kabur,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Kasus terungkap setelah korban Silvi Anggraini, 21 tahun membayar uang sewa sebesar Rp 21 juta untuk ruko di Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar Barat. Ketika mengecek kepemilikan ruko, korban mengetahui bahwa bangunan tersebut bukan milik pelaku. “Korban akhirnya mengetahui jika ruko bukan milik pelaku. Korban pun mengalami kerugian Rp 21 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat,” kata Kompol Laksmi.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah menjelaskan pelaku ditangkap di Jakarta Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. “Sejak awal laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan petunjuk,” ujarnya.
Menurut Demiral, informasi keberadaan pelaku diterima pada 19 November 2025 sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. “Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jakarta Selatan. Kami lalu menghubungi Polres Jaksel untuk berkoordinasi terkait penangkapan ini,” imbuhnya.
Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya di enam lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, masing-masing di Jalan Imam Bonjol, Jalan Mahendradata, Jalan Raya Tuban, Jalan Gunung Lumut, Jalan Bhuana Raya, dan Jalan Gunung Agung.
Atas perbuatannya, Maharani dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (An/CB.3)



