Peristiwa
Beranda » Curi Laptop di Sepuluh Sekolah, Pemuda Bandung Dibekuk Polisi!

Curi Laptop di Sepuluh Sekolah, Pemuda Bandung Dibekuk Polisi!

Tabanan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturiti, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat, berinisial J, 22 tahun. Pelaku diketahui telah beraksi di sepuluh lokasi sekolah di wilayah Bali, sebelum akhirnya dibekuk di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasus ini terungkap setelah SMP Negeri 5 Baturiti melaporkan kehilangan 15 unit laptop merk Acer dan 1 unit sound system aktif merk DBK pada Rabu (29/10). Kepala sekolah, I Gusti Ngurah Udhianamenemukan ruang TU dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan dengan jendela terbuka dan tercongkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 89,55 juta.

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjual barang hasil curian secara online. Anggota kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi di wilayah Mengwi, Badung,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolsek Baturiti, Kamis (6/11).

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 11 laptop Acer, 1 sepeda motor Honda Vario 125 putih, 2 printer Epson, 1 HP Realme C2, 15 charger laptop, serta berbagai barang yang digunakan dalam aksinya seperti obeng, jaket, dan pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku telah melakukan pencurian di sepuluh sekolah yang tersebar di Tabanan, Gianyar, Bangli, dan Badung. Pelaku menentukan target dengan cara mencari lokasi sekolah yang sepi melalui Google Maps, lalu mencongkel jendela untuk masuk ke ruang kepala sekolah atau tata usaha.

Kecelakaan di Jalan Tukad Balian, Pengendara Motor Tewas di Tempat

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Ia mengincar sekolah yang jauh dari permukiman agar aksinya tidak diketahui warga,” jelas AKBP Putu Bayu Pati.

Kapolres menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas pendidikan. Ia mengimbau pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh sekolah agar memastikan CCTV berfungsi dengan baik dan ada penjagaan malam hari. Pencegahan tetap menjadi langkah terbaik untuk menghindari tindak kejahatan serupa,” tegas Kapolres Tabanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ar/CB.1)

Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Awak Berhasil Dievakuasi

Bagikan