Denpasar – Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan anak, Alvin Dwiyanti, 20 tahun menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alvin dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (28/10).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Putu Delia Asyusyara setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara 12 tahun, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu juga diwajibkan membayar denda. Apabila denda sebesar Rp 50 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara tambahan selama delapan bulan.
Alvin diketahui menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun, berinisial NPI. Korban dan terdakwa memiliki kedekatan lantaran NPI kerap bercerita masalah keluarganya kepada Alvin.
Aksi persetubuhan itu dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar Timur. Perbuatan pertama terjadi pada Sabtu (15/2) siang. Kejadian serupa terulang sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (20/3) saat korban kabur dari rumah dan pergi ke kos terdakwa.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, di mana kelamin korban mengalami robek akibat penetrasi tumpul. (An/CB.3)



