Peristiwa
Beranda » Tiga Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Denpasar Utara

Tiga Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Denpasar Utara

Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Denpasar Utara. (ist)

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga anak di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YYAF, 16 tahun asal Banten, KIS, 16 tahun asal Kupang, dan GWS, 17 tahun asal Banyuwangi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Sabtu (9/10) sekitar Pukul 23.00 Wita. Korban, seorang pria berinisial IMPAU, 19 tahun menjadi sasaran kekerasan ketiga pelaku yang memukulnya secara bergantian sebelum mengambil barang miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa itu berawal ketika korban bertemu dengan para pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Pelaku YYAF menagih uang yang pernah dipinjamkan kepada korban. Namun, tidak mendapat jawaban.

Para pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dan langsung melakukan pemukulan begitu korban turun dari motornya. Setelah mengalami kekerasan, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa.

Promosi Situs Judol, PN Denpasar Vonis Influencer Vienna 1,5 Tahun Penjara

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Vario 150cc warna hitam. Ia menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat tindak kriminal.

“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan semakin diperkuat dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan penanganan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (An/CB.3)

Berita Populer

01

Siswa SMAN 1 Kerambitan Ikut Ambil Bagian di Porprov Bali 2025, Raih Medali dan Harumkan Nama Tabanan

02

HUT ke-33, SMAKER Kerambitan Gelar Expo Tiga Hari Nonstop!

03

Pra-Akreditasi: Langkah Nyata Tabanan Wujudkan Pendidikan Bermutu

04

Karyawan Nekat Bobol Toko Sendiri di Kuta Selatan, Uang Curian Rencana Dikirim ke Kampung

05

Apakah Sukaja Akan Menjadi Anomali Politik Tabanan?

Follow Us

     

Bagikan