Peristiwa
Beranda » Sempat Buron Dua Bulan, Pencuri HP di Denpasar Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Buron Dua Bulan, Pencuri HP di Denpasar Barat Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka GA (28) asal Jember diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah dua bulan buron dalam kasus pencurian ponsel milik warga Busung Yeh Kauh, Denpasar Barat. (ist)

Denpasar – Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pria berinisial GA, 28 tahun asal Jember akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. GA ditangkap karena mencuri ponsel milik warga Busung Yeh Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, yang ditinggal di atas meja depan rumah korban.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA di rumah korban AES, 43 tahun di Jalan Gunung Batukaru Gang VI/6, Busung Yeh Kauh. Saat itu, korban baru saja menaruh HP Redmi Note 12 warna abu-abu di atas meja depan rumahnya sebelum masuk ke dalam untuk menaruh anaknya. Ketika kembali, ponsel senilai Rp 3 juta tersebut sudah raib.

Korban sempat berusaha menghubungi nomor ponselnya, namun sudah tidak aktif. Tak terima, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri berbagai informasi, polisi mendapati pelaku bekerja sebagai buruh proyek di sekitar Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

“Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025. Saat itu GA masih berada di sekitar tempat kerjanya di Pura Demak. Barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 12 warna abu-abu turut disita,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri seorang diri. Ia masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ponsel yang ditaruh di atas meja teras, lalu menjualnya di sebuah konter di Jalan Buana Raya sebelum akhirnya digunakan sendiri.

26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan, Terungkap Dugaan Jaringan Scam Internasional

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali pindah tempat tinggal selama buron. Berkat kerja cepat tim Reskrim, pelaku akhirnya bisa kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Sukadi.

Atas perbuatannya, GA kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (An/CB.3)

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

05

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

Follow Us

     

Bagikan