Denpasar – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31 tahun warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali digelar di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (8/10). Sidang menghadirkan enam saksi dari keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Sepuluh terdakwa yang seluruhnya merupakan anggota aktif Yonif Raider 900/SBW turut dihadirkan, yakni Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Letkol Chk I G.M. Suryawan dengan anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma, serta Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin.
Dua saksi utama yakni, I Gede Kamar Yadnya dan I Ketut Juniarti yang merupakan kakak-beradik korban meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman seadil-adilnya dan dipecat dari dinas TNI.
“Saya mohon dengan sangat agar para terdakwa diberi hukuman seadil-adilnya dan dipecat dari anggota TNI,” ujar keduanya di hadapan majelis hakim.
Mereka juga mengakui, sebelum kejadian, Basir sempat dituduh menggelapkan sepeda motor milik keluarga terdakwa. Namun, menurut saksi, tindakan main hakim sendiri yang berujung kematian tidak bisa dibenarkan.
Juniarti menambahkan, dirinya sempat menyarankan agar kasus motor itu dilaporkan ke polisi. Namun, keluarga terdakwa memilih menanganinya sendiri. Ia bahkan menyebut sempat diminta uang Rp15 juta sebagai pengganti motor yang digadaikan Basir di Pupuan, Tabanan.
“Saya sudah sanggup mengganti, tapi minta waktu sebulan,” ujar Juniarti.
Kakak korban, I Gede Kamar Yadnya, mengaku baru mengetahui adiknya meninggal setelah menerima kabar dari RSUD Buleleng.
“Sampai rumah sakit saya tidak dikasih lihat jenazah. Saat di rumah, saya lihat badannya sudah hancur, seperti habis disiksa,” tuturnya.
Keluarga korban juga menegaskan tidak pernah didatangi keluarga para terdakwa untuk meminta maaf.
Kasus bermula pada Minggu 23 Maret 2025 malam. Basir dijemput oleh dua terdakwa, Kadek Susila dan Putu Agus, di depan GOR Lila Bhuana, Denpasar. Di lokasi itu, korban langsung dipukul dan ditendang sebelum diseret ke mobil Nissan Grand Livina DK 1724 LCD untuk dibawa ke Buleleng.
Sekitar pukul 00.30 Wita, mereka tiba di asrama Yonif Raider 900/SBW di Jalan Sudirman, Singaraja. Di sana, korban diinterogasi secara kasar, dipukul berulang kali menggunakan tangan dan selang kompresor oleh beberapa terdakwa, termasuk Kadek Harry dan Putu Agus.
Korban sempat merintih kesakitan, namun penganiayaan terus berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 07.00 Wita, salah satu terdakwa memeriksa korban yang sudah tak merespons. Setelah dibawa ke RSUD Buleleng, dokter memastikan Basir telah meninggal dunia.
Setelah kejadian, para terdakwa panik dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar kasur dan sprei yang digunakan korban. Kasus kemudian dilaporkan ke Subdenpom Singaraja, yang menahan seluruh terdakwa di Staltahmil Pomdam IX/Udayana.
Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat serangkaian penganiayaan berat. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (An/CB.3)