Denpasar – Praktik curang pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terbongkar di Bali. Seorang wanita berinisial BE, 48 tahun warga Subagan, Karangasem meraup keuntungan fantastis hingga Rp100 juta per-bulan sebelum akhirnya diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kelangkaan gas LPG 3 kilogram di wilayah Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Subagan, Karangasem. Pada Rabu, (24/9) sekitar Pukul 14.00 WITA, polisi mendapati BE sedang mengoplos gas LPG subsidi ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram non-subsidi.
“Di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa, peralatan oplosan, hingga mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut tabung. Pelaku langsung diamankan beserta dua orang saksi,” jelas Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo.
Modus BE terbilang rapi. Ia membeli gas 3 kilogram subsidi seharga Rp20 ribu per tabung dari sebuah pangkalan, kemudian menyuruh karyawannya mengoplos isi tabung ke ukuran lebih besar. Tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual Rp180 ribu dengan keuntungan Rp80 ribu per tabung, sementara tabung 50 kilogram dilepas Rp700 ribu ke sejumlah villa di Amed dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung.
Dalam pemeriksaan, BE mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025. Dengan omzet besar, ia bisa meraup keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
Atas aksinya, BE kini mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti adalah 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
“Kami tegaskan, pengoplosan gas subsidi merugikan masyarakat dan pemerintah. Ini hak warga kurang mampu. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo. (An/CB.3)