Peristiwa
Beranda » Tergiur Komisi Rp50 Ribu, Residivis Narkoba di Tabanan Kembali Diringkus

Tergiur Komisi Rp50 Ribu, Residivis Narkoba di Tabanan Kembali Diringkus

Konferensi pers kasus peredaran gelap narkoba di Mapolres Tabanan.

Tabanan – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, tiga residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Polisi menciduk mereka setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem tempel.

Tiga residivis berinisial S, GA, dan AP itu digiring ke Mapolres Tabanan dengan pengawalan ketat saat konferensi pers Rabu, (24/9). Tak hanya mereka, polisi juga mengamankan tujuh pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Tabanan.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menjelaskan para pengedar yang diketahui sebagai residivis ini kembali menjalankan aksinya dengan modus menempelkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan. Dari setiap sekali tempel, para pelaku mendapatkan upah Rp50 ribu.

“Meski sudah pernah dihukum, mereka kembali melakukan aksinya dengan cara sistem tempel. Setiap transaksi, mereka mendapat komisi sekitar Rp50 ribu,” ungkap AKP Ananta.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, baik pengedar maupun pengguna.

Tim SAR Evakuasi Pendaki Alami Hipotermia di Gunung Abang

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di Tabanan,” tegasnya.

Selain tiga residivis tersebut, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya yang berinisial DHN, AN, WP, MW, GS, DAP, dan KB. Dari 10 pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 54 paket sabu dengan berat total 14,5 gram netto.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Pan/CB.2)

Bagikan