Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) III bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (2/7).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, I Wayan Lara, dan dihadiri perwakilan OPD yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.
Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum pengembangan sektor industri unggulan di Tabanan, seperti pertanian, tekstil, kerajinan, hingga rencana pembangunan Rice Milling Unit (RMU) dan pabrik pengolahan pakan ternak.
Ketua Pansus III I Wayan Lara menegaskan pentingnya kehadiran Perda ini sebagai dasar pelaksanaan program pengembangan industri. Ia menyatakan, Kabupaten Tabanan hingga kini belum memiliki regulasi khusus terkait kawasan industri, padahal hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Saya optimis perda ini bisa berjalan ke depan. Dengan adanya perda ini, akan diatur program-program yang mendukung pengembangan industri. Kami betul-betul dorong agar perda ini segera diparipurnakan,” ujarnya.
Lara juga menyoroti peluang ekspor produk lokal sebagai dampak positif dari perda ini. Menurutnya, ekspor akan meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memberi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Penjualan lokal kuantitasnya kecil. Kalau ekspor, skalanya besar. Ini yang bisa mendatangkan PAD. Pemerintah harus hadir di situ,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung masalah klasik seperti anjloknya harga hasil panen saat musim raya yang selama puluhan tahun tidak mendapat penanganan serius. Melalui Perda ini, diharapkan hadir regulasi untuk pendampingan, perlindungan, pembinaan, pengawasan, hingga bantuan pemasaran bagi para pelaku industri, khususnya petani dan UMKM.
Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, kawasan industri idealnya memiliki luas minimal 50 hektare dalam satu hamparan. Namun saat ini, Tabanan baru menyiapkan lahan seluas 11 hektare di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Meski belum memenuhi standar luas, pemerintah daerah tetap mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar perencanaan kawasan industri. Dalam RDTR tersebut, setiap kecamatan diarahkan untuk mengembangkan potensi industri unggulan masing-masing, baik di bidang pangan, tekstil, maupun sentra industri lainnya.
“Itulah yang menjadi acuan kami dalam menyusun Ranperda ini,” jelas Gunawan. (Ar/CB.1)