Tabanan – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting, yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperda Penataan Banjar Dinas. Kedua ranperda ini dinilai strategis dalam menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan publik, terutama di tingkat desa.
Ketua Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani menekankan pembahasan RPJMD difokuskan pada integrasi visi-misi kepala daerah terpilih dengan delapan isu strategis daerah. Salah satu penekanan utama ialah penggunaan data desa presisi sebagai landasan kebijakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Data desa presisi harus jadi pijakan utama agar kebijakan tepat sasaran, efisien, dan menghindari pemborosan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja Pansus, Rabu (2/7).
Omardani menjelaskan bahwa pendekatan berbasis data ini tak hanya penting untuk RPJMD, tetapi juga sebagai dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Program kerja OPD ke depan akan diarahkan sesuai potensi spesifik tiap wilayah, seperti pertanian di daerah pedesaan atau perikanan di kawasan pesisir.
Sementara itu, Ranperda Penataan Banjar Dinas dinilai mendesak mengingat moratorium pemekaran banjar yang sudah berlangsung hampir 15 tahun. Hal ini menyebabkan ketimpangan jumlah penduduk dan distribusi pelayanan antarbanjar.
“Ada banjar dengan lebih dari 2.000 warga, tapi ada juga yang hanya 300. Ini menyulitkan pemerataan pelayanan,” ungkap Omardani.
Melalui ranperda ini, akan diterapkan tiga skema penataan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan banjar dinas. Skema tersebut merujuk pada indikator teknis seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan akses terhadap layanan dasar. Ketentuan teknis detailnya akan diatur dalam Peraturan Bupati oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengusulan penataan banjar akan difasilitasi. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan mengusulkan penataan berdasarkan kebutuhan strategis.
Omardani menambahkan, revisi perda penataan banjar ini juga dipicu perubahan regulasi di tingkat nasional. Perda lama yang masih mengacu pada PP No. 72 Tahun 2005 sudah tidak relevan dan harus disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perda lama sudah tidak relevan, baik dari sisi nama maupun isi. Maka harus disesuaikan,” tegasnya.
Pansus II menargetkan pembahasan dua ranperda ini rampung dan disahkan pada pertengahan Juli 2025. Untuk RPJMD, tenggat penetapan maksimal adalah 40 hari setelah penyerahan rancangan awal, yaitu sebelum 10 Juli.
‘’Kami berharap, melalui dua regulasi strategis ini, arah pembangunan Tabanan ke depan bisa lebih tepat, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat,” pungkas Omardani. (Ar/CB.1)