Peristiwa
Beranda » Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Kokain Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar

Polda Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Kokain Jaringan Internasional Senilai Rp12 Miliar

Konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Senin (26/5).

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan internasional yang ditaksir bernilai Rp12 miliar. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial IAA, serta menyita barang bukti sebanyak 1.713,92 gram kokain siap edar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Senin (26/5) menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan kokain ke Pulau Dewata.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kedatangan dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pos dari Inggris ke Bali pada 12 April 2025. Kedua paket tersebut ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Badung. Setelah tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025, pihak Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai isi paket tersebut melalui hasil pemindaian X-ray.

Setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dilakukan teknik controlled delivery untuk melacak penerima paket. Tersangka IAA diketahui memerintahkan dua pengemudi ojek daring untuk mengambil dan mengantarkan paket ke alamat yang ditentukan. Pada 22 Mei 2025, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap IAA di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, saat ia menerima kedua paket tersebut.

Lelang Empat JPT Pratama Pemkab Tabanan, Berikut Nama yang Lolos Seleksi Administrasi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 206 paket kokain dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, dan satu unit handphone.

IAA mengaku tidak mengenal pemilik narkotika dan hanya diperintah oleh seseorang yang disebut “Bos” untuk menerima dan menyalurkan paket, dengan imbalan Rp50 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kapolda Bali menegaskan bahwa keberhasilan ini turut menyelamatkan sekitar 2.666 jiwa dari potensi bahaya narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.

“Ini adalah musuh bersama. Mari saling mengawasi dan mengingatkan untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya. (An/CB.3)

Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

Berita Populer

01

Resmi Diumumkan! Ini Daftar 39 Nominasi Lomba Ogoh-Ogoh Tabanan 2026 Tingkat Kecamatan.

02

Desa dan Subak Dapat 55 Persen dari Pendapatan DTW Jatiluwih, Begini Rinciannya

03

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

04

Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga

05

Fakta Terungkap! Perumda Sanjayaning Singasana Bantah Keras Tuduhan Tunggakan Bahan Pokok oleh Pengelola SPPG

Follow Us

     

Bagikan