Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Bali dari BNN Provinsi Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja ke wilayah Buleleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (14/5), Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama BNNK Buleleng langsung melakukan controlled delivery terhadap paket mencurigakan itu.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seseorang berinisial AAM diminta oleh rekannya, berinisial NRM, untuk mengambil paket tersebut dan melakukan serah terima di Pasar Sangsit. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNNP Bali segera bergerak dan menangkap kedua tersangka di lokasi transaksi.
Dalam penangkapan yang disaksikan oleh masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap paket dan menemukan daun kering yang diduga kuat merupakan ganja dengan berat bersih 1.923,11 gram.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, dibutuhkan kewaspadaan dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat, untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat Jumat, (16/5).
Kedua tersangka telah dibawa ke kantor BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkotika antarprovinsi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dari pengakuan sementara, kedua tersangka mengaku nekat terlibat dalam jaringan tersebut karena faktor ekonomi. (An/CB.3)