Peristiwa
Beranda » 38 Terdakwa Kasus Scam Telegram Dituntut di PN Denpasar

38 Terdakwa Kasus Scam Telegram Dituntut di PN Denpasar

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 38 terdakwa kasus kejahatan siber berupa pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui aplikasi Telegram. (ist)

Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 38 terdakwa kasus kejahatan siber berupa pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui aplikasi Telegram, Kamis (29/1).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali I Gede Gatot Hariawan, Lovi Pusnawan, dan Dewa Ari menuntut 37 terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta satu terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan, terdakwa Eva Hayrany Simbolon dituntut satu tahun penjara dengan pertimbangan baru melahirkan. Sementara terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 huruf t juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut jaksa, para terdakwa memperoleh data pribadi korban berupa nama, usia, alamat, dan foto dengan menggunakan akun Telegram palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

Pengungkapan perkara berawal dari penggeledahan sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13, Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada 9 Juni 2025.

Sejumlah terdakwa yang disebutkan dalam persidangan antara lain Vingky Aulia Rahman alias Brian, Iqbal Saputra alias Andrew, Ervina, Tania Nabila, Hendro Saputro alias Devon, Fauzan Yudhistira alias Dev, Agus Goklas Budi Wirawan, Ida Nurhidayati alias Jeje, dan Takur Sing alias Fidel.

Jaksa menjelaskan, Vingky dan Iqbal berperan sebagai pemimpin yang mengoordinir para broadcaster. Para terdakwa direkrut oleh dua orang berinisial Awey dan Atoa yang berada di Kamboja.

Modus yang digunakan adalah mengirim pesan acak ke akun Telegram korban dengan dalih salah kirim. Setelah korban merespons, terdakwa menggali data menggunakan identitas palsu yang menyerupai warga negara asing.

Berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar sebagai warga negara Amerika Serikat.

Wakil Ketua DPRD Tabanan I Made Asta Dharma Hadiri Pelantikan Empat Perbekel PAW

Para terdakwa diketahui bekerja hingga 12 jam per hari dengan target minimal delapan korban. Data yang diperoleh kemudian dikirim ke tim lanjutan di Kamboja.

Terkait imbalan, leader menerima USD 300 per bulan, sedangkan broadcaster memperoleh USD 200 per bulan serta bonus USD 1 per data. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital dan ditransfer ke rekening masing-masing terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim. Kuasa hukum terdakwa, Anisa Defbi Mariana dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang lanjutan. (An/CB.3)

Bagikan