Peristiwa
Beranda » 205 Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Didominasi Perkara Narkotika

205 Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Didominasi Perkara Narkotika

Pemusnahan 205 barang bukti perkara inkrah oleh Kejaksaan Negeri Denpasar di halaman kantor setempat, Rabu (11/2). (ist)

Denpasar – Sebanyak 205 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/2).

Pemusnahan digelar di halaman belakang kantor kejaksaan setempat dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Denpasar, termasuk Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Kepala Kejari Denpasar, Trimo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 205 perkara yang telah inkrah, terdiri atas 140 perkara narkotika, 31 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 34 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini didominasi kasus narkotika,” ujar Trimo.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 7.641 gram sabu, 5.049 butir ekstasi, 6.737 gram ganja, 163 butir inex, serta 3 gram kokain. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai obat-obatan termasuk obat kuat.

WNA Asal China Tenggelam Saat Berenang di Pantai Canna Bali

Tak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup 81 unit handphone berbagai merek, satu unit tablet, sejumlah alat isap narkotika, pakaian, tas hasil tindak kriminal, serta tujuh senjata tajam jenis pisau.

Trimo menambahkan, berdasarkan data penanganan perkara, sekitar 63 persen terpidana berasal dari luar Provinsi Bali, sementara 35 persen merupakan warga Bali. Tercatat pula empat warga negara asing yang terlibat perkara, masing-masing tiga orang dari Amerika Serikat dan satu orang dari Perancis.

“Kasus yang paling mendominasi tetap narkotika,” tegasnya.

Terkait pengungkapan kasus dugaan perdagangan senjata api yang sebelumnya diserahkan proses hukumnya ke Polsek Denpasar Selatan, Trimo menyebut perkara tersebut masih dalam tahap proses lebih lanjut.

“Untuk senpi masih dalam proses. Segera akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya. (An/CB.3)

Divonis 18 Tahun Penjara, WN Brasil Pembawa 3 Kg Kokain Didenda Rp1 Miliar

Bagikan