Denpasar – Sebanyak 10 prajurit TNI dari Yonif Raider 900/SBW diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (29/9) atas kasus penganiayaan terhadap Komang Juliartawan alias Basir, 31 tahun hingga meninggal dunia. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan bersama dua anggota majelis.
Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin mendakwa para prajurit dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan terencana. Mereka adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.
Menurut dakwaan, peristiwa terjadi Minggu (23/3) malam ketika korban dijemput para terdakwa di Denpasar dan dibawa ke Buleleng. Di asrama Yonif Raider 900/SBW, korban dianiaya secara bergiliran dengan tamparan, pukulan, tendangan, hingga menggunakan selang plastik dan selang kompresor. Korban sempat menjerit kesakitan, namun penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas.
Sekitar Pukul 07.00 WITA, korban ditemukan tak lagi merespons. Ia sempat dibawa ke RSUD Buleleng, namun dokter menyatakan Basir sudah meninggal. Autopsi mengungkap penyebab kematian akibat lemas setelah serangkaian penyiksaan.
Kasus ini dilaporkan ke Subdenpom Singaraja, yang kemudian menangkap para terdakwa. Sebagian prajurit yang tidak ikut memukul tetap dijadikan terdakwa karena dianggap mengetahui kejadian dan membantu menghilangkan barang bukti.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Oditur Militer menyebut 16 orang saksi akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.
“Oditur Militer menyiapkan 16 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan,” ujar Letkol Chk I Dewa Putu Martin.
Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan menegaskan sidang selanjutnya akan fokus mendengar keterangan saksi.
Diketahui, kasus berawal dari permasalahan sepeda motor milik terdakwa Putu Agus yang dipinjam korban dan digadaikan di Tabanan. Korban diminta menebus Rp2,2 juta, namun karena tak kunjung diselesaikan, para terdakwa mencari keberadaannya hingga ditemukan di Denpasar. (An/CB.3)