Peristiwa
Beranda » WN Afrika Selatan Nyelundupkan Sabu di Celana Dalam, Ternyata Sedang Hamil 6,5 Bulan

WN Afrika Selatan Nyelundupkan Sabu di Celana Dalam, Ternyata Sedang Hamil 6,5 Bulan

Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 tahun asal Afrika Selatan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (ist)

Denpasar – Seorang warga negara asal Afrika Selatan, Lungile Ntombenhile Mzimela, 32 tahun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan yang diketahui tengah hamil 6,5 bulan itu didakwa menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

Sidang berlangsung pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Kepala PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaannya menyebut, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (13/7) sekitar Pukul 22.50 WITA.

Lungile tiba di Bali menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar. Dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gelagat gelisah dari penumpang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di celana dalamnya.

“Berat total barang bukti mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang Rp1.002.000, serta dua tiket penerbangan Johannesburg–Singapura dan Singapura–Denpasar atas nama terdakwa. Pada saat diamankan, Lungile diketahui sedang hamil sekitar tiga bulan.

Ayah di Baturiti Tabanan Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Terdakwa kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang yang dibawa Lungile terbukti mengandung narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Sindi (kini buron) di Sabby Hotel, Johannesburg, Afrika Selatan. Terdakwa ditawari untuk membawa narkoba ke Bali dengan imbalan 20.000 Rand Afrika Selatan, dan sebelumnya diberikan uang 500 dolar AS untuk biaya perjalanan dan keperluan lainnya.

Atas perbuatannya, Lungile didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim mengingatkan terdakwa agar tidak tergiur dengan imbalan besar dan berhati-hati terhadap oknum yang mengaku bisa membantu meringankan hukuman.

“Kalau ada yang mengaku dari majelis hakim atau bisa membantu mengurangi hukuman, jangan percaya. Itu bohong. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Pemulung Curi Handphone di Marga, Ketahuan Setelah Dilacak Lewat Aplikasi!

Majelis hakim juga mengizinkan Lungile untuk menjalani pemeriksaan kehamilan di RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar pada Rabu (22/10/2025), sesuai surat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

“Silakan periksa kandungan, tapi jangan coba kabur. Petugas akan mendampingi selama pemeriksaan,” ujar hakim. (An/CB.3)

Bagikan