Peristiwa
Beranda » Viral Penolakan Shooting Video Klip BKSDA Bali Minta Maaf, Tegaskan Wajib SIMAKSI

Viral Penolakan Shooting Video Klip BKSDA Bali Minta Maaf, Tegaskan Wajib SIMAKSI

Jem Tattoo (kanan) saat berada di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan. (sumber: Instagram jemtattoo.id)

Denpasar – Viral di media sosial terkait rencana pembuatan video klip di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan akhirnya diklarifikasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA Bali).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi tertanggal 21 Februari 2026, BKSDA Bali menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar bersifat komersial di kawasan konservasi wajib mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2026 sekitar Pukul 12.00 WITA. Seorang pengunjung yang diketahui pemilik akun Facebook “Jem Tattoo” bersama 12 orang kru datang melalui pintu masuk Buyan dan membeli tiket kunjungan biasa seharga Rp15.000 per orang, terdiri dari Rp10.000 PNBP dan Rp5.000 jasa kebersihan.

Namun, setelah petugas mengetahui rombongan tersebut berencana melakukan pengambilan video klip (shooting) di area Dermaga Danau Buyan, dilakukan pemeriksaan administrasi. Hasilnya, kegiatan tersebut belum dilengkapi SIMAKSI sebagaimana dipersyaratkan untuk aktivitas komersial seperti pembuatan video klip, film, maupun konten promosi.

Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait ketentuan perizinan serta mengarahkan agar mengurus SIMAKSI terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan. Karena persyaratan belum terpenuhi, aktivitas pengambilan video klip tidak dapat dilakukan.

ICMI Bali Salurkan Santunan Rp750 Ribu per Orang untuk 73 Guru Ngaji dan Disabilitas di Denpasar

Rombongan tersebut selanjutnya mengajukan pengembalian tiket kunjungan sebesar Rp180.000 dan dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya. Setelah itu, rombongan meninggalkan kawasan TWA.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki proses administrasi agar pelayanan lebih efektif dan cepat, tanpa mengabaikan prinsip konservasi.

Ia juga mengakui bahwa peristiwa ini menimbulkan perhatian publik dan kegaduhan di masyarakat. BKSDA Bali, kata dia, akan meningkatkan penyebarluasan informasi terkait layanan kunjungan, SIMAKSI, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“BKSDA Bali memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen terus memperbaiki pelayanan bidang konservasi dengan penuh integritas,” tegasnya.

BKSDA Bali mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keutuhan dan fungsi ekologis kawasan hutan konservasi agar tetap memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan di Bali.

Masuk Tanpa Dokumen, 7 WNA Bangladesh Disergap  Imigrasi

BKSDA Bali menjelaskan, selain kunjungan wisata biasa, sejumlah kegiatan di kawasan konservasi seperti penelitian, ekspedisi, jurnalistik, pembuatan film dokumenter maupun komersial wajib dilengkapi SIMAKSI.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang berlaku serta prinsip konservasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2024. Untuk kegiatan videografi komersial seperti iklan, video klip, film, atau sinetron, tarif yang dikenakan sebesar Rp10 juta bagi WNI dan Rp20 juta bagi WNA. Adapun fotografi komersial dikenakan Rp2 juta (WNI) dan Rp5 juta (WNA), sedangkan foto dan video prewedding sebesar Rp1 juta (WNI) dan Rp3 juta (WNA). Seluruh PNBP yang dipungut disetorkan ke Kas Negara melalui Kementerian Keuangan. (An/CB.3)

Bagikan