Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana denda Rp 200 ribu kepada warga negara Inggris, Tia Emma Billinger, 26 tahun atau Bonnie Blue, dan rekannya Jackson Liam Andrew, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).
Hakim Ketut Somanasa menyatakan kedua terdakwa terbukti menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim dalam sidang.
Dalam putusan tersebut, barang bukti satu STNK mobil Suzuki pick up nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. Mobil tersebut diketahui digunakan untuk pembuatan konten oleh Bonnie Blue. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Sebelumnya, jaksa menuntut denda Rp 250 ribu, namun hakim memutuskan denda Rp 200 ribu.
Persidangan menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Bidang Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana dan Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra. Dalam keterangannya, Ipda Agung Hendra menyatakan tidak melihat langsung pelanggaran tersebut.
“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ungkapnya.
Saksi ahli dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, juga menyatakan tidak melihat langsung kendaraan yang dimaksud. Ia menjelaskan bahwa mobil pick up merupakan kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak diperbolehkan mengangkut orang di wilayah yang dapat dilalui kendaraan penumpang.
Menurutnya, wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung masih memungkinkan dilalui kendaraan berpenumpang sehingga penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang dalam pembuatan konten tidak dibenarkan.
Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. (An/CB.3)



