Ekonomi
Beranda » Tunjangan DPRD Tabanan Capai Puluhan Juta, Belum Ada Kenaikan di 2025

Tunjangan DPRD Tabanan Capai Puluhan Juta, Belum Ada Kenaikan di 2025

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa.

Tabanan – Ketua, wakil, dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan menerima tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut masih mengacu aturan lama sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan hingga saat ini belum ada penyesuaian atau kenaikan tunjangan di tahun 2025.

“Masih mengacu yang lama sesuai Peraturan Bupati. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu,” ujar Arnawa usai rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif, Selasa (9/9).

Senada, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan pihaknya belum membahas persoalan tersebut.

“Kami masih konsentrasi membahas empat ranperda,” ucapnya singkat.

Bali Dikepung Bencana, Tim SAR Gabungan Berjuang Evakuasi Korban Banjir

Ketentuan mengenai tunjangan dewan diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp62.135.000 per bulan. Wakil Ketua menerima Rp54.803.000, sementara anggota mendapatkan Rp49.027.000.

Rinciannya, Pasal 6 Perbup 11/2021 mengatur tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp43.973.000, Wakil Ketua Rp37.681.000, dan anggota Rp32.861.000 per bulan.
Sedangkan Pasal 7 mengatur tunjangan transportasi: Ketua DPRD Rp18.162.000, Wakil Ketua Rp17.122.000, dan anggota Rp16.116.000 per bulan. (Pan/CB.3)

Bagikan